— Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program mandatori Biodiesel B50 dalam peresmian di KM 57 Cikampek, Karawang, Kamis (9/7/2026). Pemerintah menyatakan kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati sebesar 50% ke dalam solar.

Prabowo menegaskan implementasi B50 bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti kemampuan Indonesia mengelola sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ujar Prabowo.

Alasan Kebijakan

Presiden menyebut ketahanan energi sebagai salah satu fondasi utama kedaulatan negara. Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Prabowo menjelaskan ada tiga faktor yang menentukan kemampuan suatu bangsa bertahan, yakni ketersediaan pangan, energi, dan air. “Kelangsungan hidup suatu bangsa antara lain ditentukan oleh tiga hal. Pertama, mampukah bangsa itu menghasilkan pangannya untuk rakyatnya sendiri. Kedua, mampukah bangsa itu memiliki energi, sumber energi sendiri, tidak tergantung bangsa lain. Yang ketiga, mampukah negara itu juga memiliki sumber air. (Jadi) makan, energi, air,” katanya.

Tata Kelola Implementasi

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam solar sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri.

Penerapan B50 mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50%.

Pada tahap awal, 29 dari 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina telah dinyatakan siap mendistribusikan Biosolar B50. Pemerintah menyatakan jumlah fasilitas distribusi akan ditambah secara bertahap selama masa transisi menuju implementasi penuh.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menyimpan stok Biodiesel 40 (B40). Dalam aturan, stok B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 sepanjang memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan.

Harapan Pemerintah

Dengan penerapan B50, pemerintah berharap ketahanan energi nasional semakin kuat serta membuka peluang peningkatan pemanfaatan komoditas sawit domestik sebagai bahan baku energi terbarukan.