— Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah memperkuat ekosistem pendidikan, salah satunya lewat peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Desakan itu disampaikan Ribka saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

“Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran, maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir,” ujar Ribka.

Ribka menyebut Rakornas menjadi forum penting untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi. Fokus pembahasan antara lain penguatan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan dukungan terhadap transformasi karier bagi guru serta tenaga kependidikan.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Menurut Ribka, keberhasilan pembangunan pendidikan sangat bergantung pada komitmen nyata para pemimpin di tingkat pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan bagi sektor pendidikan.

“Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini,” tegasnya.

Ribka mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah yang terkait dengan pelayanan dasar. Dalam aturan itu, pembagian tugas diatur: pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi, pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar (SD/SMP) serta PAUD.

Prioritas Nasional dan Koordinasi Lintas Kementerian

Ribka juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, karena peningkatan kualitas sektor ini dinilai penting dalam menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, kata Ribka, seluruh pemda diminta menjadikan pendidikan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di daerah masing-masing. “Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar,” ujarnya.

Kemendagri memastikan akan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi persoalan di lapangan.

Salah satu aspek yang ditekankan adalah perlindungan terhadap tenaga PPPK paruh waktu. Ribka menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemda untuk memberhentikan tenaga pendidikan.

“Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan,” tutup Ribka.