Berita7.co.id — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Usulan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari pembahasan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Gus Irfan—sapaan akrab Menteri—menyampaikan sejumlah faktor yang menjadi dasar usulan kenaikan tersebut. Menurutnya, perhitungan BPIH mempertimbangkan kondisi biaya riil yang dihadapi saat ini.
Di antara faktor yang disebutkan adalah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan biaya penerbangan. Selain itu, tarif akomodasi dan konsumsi di Makkah dan Madinah turut memengaruhi besaran biaya haji.
Gus Irfan juga menyebut layanan masyair dan biaya pelayanan kesehatan bagi jemaah sebagai komponen yang diperhitungkan dalam penghitungan BPIH 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa penghitungan BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama: kualitas layanan bagi jemaah, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan pelayanan tetap optimal.
Ikuti Berita7.co.id
