— Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah menghapus pajak atas beberapa hak pekerja. Permintaan itu mencakup pembebasan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, serta uang pesangon.

Menurut Said Iqbal, keempat komponen tersebut merupakan hak normatif pekerja yang terkait langsung dengan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Ia menegaskan bahwa manfaat seperti JHT dan jaminan pensiun berfungsi sebagai jaminan masa depan bagi buruh, sehingga seharusnya tidak dikenai pemotongan pajak.

Selain itu, Said menyoroti posisi uang pesangon yang diterima pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyatakan bahwa pesangon merupakan sumber penghasilan terakhir bagi pekerja terdampak PHK, sehingga pembebasan pajak perlu dipertimbangkan.

Isu penghapusan pajak bagi hak-hak pekerja ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat. KSPI meminta agar pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut dalam kebijakan fiskal terkait ketenagakerjaan.

Permintaan KSPI disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun sumber tidak mencantumkan tanggapan resmi dari kementerian mengenai langkah selanjutnya atau keputusan terkait tuntutan itu.