Berita

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA): 4 Manfaat dan Cara Membuatnya

Advertisement

Jakarta – Selain akta kelahiran, setiap anak di Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, namun datanya juga terintegrasi dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kartu Identitas Anak memiliki sejumlah manfaat penting bagi tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak.

Mengapa Anak Wajib Punya KIA?

Berdasarkan pemaparan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, kepemilikan KIA memberikan empat manfaat utama:

  • Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah.
  • Memudahkan anak dalam mendapatkan berbagai pelayanan publik.
  • Berperan penting dalam mencegah tindak perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identitas diri anak.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Proses pembuatan Kartu Identitas Anak relatif mudah. Mengutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

Advertisement

Dokumen Wajib (Semua Usia)

  • Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar dan menunjukkan dokumen asli kepada petugas.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • e-KTP orang tua: Membawa KTP asli orang tua.

Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

  • Anak usia 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tidak memerlukan foto. Cukup melampirkan dokumen wajib yang telah disebutkan.
  • Anak usia 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. Disarankan menggunakan pakaian rapi dengan latar belakang foto polos.

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 24 jenis dokumen kependudukan yang diterbitkan. Dokumen-dokumen ini terbagi dalam tiga kategori:

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
Advertisement