— Jakarta – Febrie Adriansyah kembali mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dikenal sebagai Gedung Bundar. Ironisnya, posisi Febrie kini berbalik; dari yang sebelumnya memimpin pemberantasan korupsi di sana, kini ia diperiksa berstatus tersangka kasus korupsi.

Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia dikenal sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa. Selama menjabat, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar dengan kerugian negara yang signifikan, termasuk megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Pada Kamis (16/7), Febrie kembali mendatangi Gedung Bundar, kali ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. “Ya, resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi mengenai statusnya sebagai pengacara Febrie Adriansyah.

Hotman membenarkan kedatangannya ke Kejagung untuk mendampingi Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. “Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” kata Hotman singkat.

Tersangka Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT ASABRI. Sementara itu, seorang lainnya bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN masih terus berjalan dan bersifat umum oleh penyidik Polri. “Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.

Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menyatakan bahwa status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini masih sebagai saksi, dan proses penyidikan masih terus bergulir.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejagung. Dengan demikian, proses hukum kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Kejaksaan Agung.