— Jakarta – Tersangka kasus korupsi, Don Ritto (DR), yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terlihat mengenakan dua warna baju tahanan yang berbeda dalam satu hari. Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Penyidik Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Proses pelimpahan ini menarik perhatian karena perbedaan warna baju tahanan yang dikenakan oleh Don Ritto.

Diserahkan dengan Baju Tahanan Oranye Kepolisian

Pada siang hari, Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, ia mengenakan kaus putih yang dilapisi baju tahanan berwarna oranye milik kepolisian. Don Ritto terlihat menunduk dan bungkam saat ditanya oleh wartawan, serta digiring masuk ke dalam mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Don Ritto telah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya. Penampakan Don Ritto saat diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada Jumat (17/7/2026) ini menjadi sorotan.

Berbaju Tahanan Pink saat Ditahan Kejagung

Setibanya di Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB, Don Ritto masih mengenakan baju tahanan oranye. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 14.48 WIB, ia keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Don Ritto telah berganti mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang merupakan ciri khas Kejaksaan Agung, dengan tangan terborgol.

Wajah Don Ritto tidak terlihat jelas karena tertutup masker hitam, dan ia kembali tidak menjawab pertanyaan awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. “Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Handika.

Handika menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya, mengklaim adanya fakta yang dianggap fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” tegas Handika.

Ia menambahkan bahwa saksi dari money changer yang diperiksa tidak menyatakan adanya aliran dana SGD 5 juta tersebut. Handika juga menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut dalam kasus ini, serta menyatakan alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak memiliki hubungan dengan tuduhan terhadap Don Ritto. “Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita,” ucapnya.

Kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya ditangani oleh Kejagung setelah diserahkan dari Polri.