— Jakarta — Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus PT ASABRI. Setelah pemeriksaan, Febrie dipastikan tidak ditahan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, keluar dari gedung pada pukul 20.33 WIB, menandakan proses pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Hotman mengatakan tim penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya. Meski diperiksa sebagai tersangka, menurut Hotman, tidak ada penahanan setelah pemeriksaan selesai.

“Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Sepanjang proses pemeriksaan, Febrie tidak terlihat melintasi akses utama gedung. Hotman menyebut belum dapat dipastikan melalui pintu mana Febrie masuk dan keluar ruang pemeriksaan pada hari itu.

Hotman menjelaskan fokus pemeriksaan hari ini masih mendalami perkara PT ASABRI. Ia menegaskan pihaknya membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya aliran dana dari pengusaha bernama Tan Kian kepada Febrie.

“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Menyangkut duit, itu tidak ada,” kata Hotman.

Hotman juga memberi klarifikasi terkait isu aset yang sempat digeledah oleh penyidik Polri, yakni rumah di Sentul dan Kafe de’Clan. Menurutnya, sejak 2022 kedua aset itu tidak lagi dikuasai secara fisik oleh Febrie karena telah digunakan pihak lain bernama Don Ritto.

“Rumah di Sentul itu sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga berhak merenovasi. Jadi total, sudah enggak ada lagi penguasaan secara fisik,” jelas Hotman.

Selain itu, Hotman menyinggung kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengklaim perkara ASABRI telah berjalan ke pengadilan pada Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

“Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022,” pungkas Hotman.