Berita7 — Kasus amplop yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki fase baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan pengembalian amplop ke Direktorat Gratifikasi. KPK menyatakan laporan itu tak dapat diproses karena kasus tersebut sudah berada dalam ranah penyidikan.
Keputusan itu disampaikan KPK setelah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang diajukan Raja Juli. Penetapan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap telah diumumkan sebelumnya pada 1 Juli 2026, sehingga KPK menilai laporan gratifikasi terkait amplop tidak dapat dilanjutkan.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Suap
KPK menyatakan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Zulkarnain masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman sempat menjabat Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra dikenai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.
Total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Selain dugaan suap, KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani terkait pengurusan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.
Pengakuan Raja Juli dan Pengembalian Amplop
Pada Jumat (3/7), Raja Juli Antoni buka suara mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan pertemuan itu berlangsung terbuka dan mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop bertutup map di kantornya setelah audiensi.
Raja Juli mengatakan ia meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop itu. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop dan tidak merasa berhak atasnya. Pernyataannya sebagai berikut: “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli menyebut ajudannya mengembalikan amplop itu ke Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum OTT KPK di Kuansing. Ia memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan ajudannya saat pengembalian amplop tersebut ke Bupati Kuansing sebagai bukti.
Raja Juli menjelaskan kronologi pengembalian: “Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.
Setelah mengakui pengembalian amplop, Raja Juli melaporkan kejadian itu melalui sistem pelaporan gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026. Langkah pelaporan tersebut memicu keheranan sebagian anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi lazimnya dilaporkan langsung ke KPK, tetapi KPK kemudian menganalisis laporan tersebut.
Penyitaan Uang Dalam Amplop
Pada Kamis (9/7), KPK menyatakan telah menyita uang yang berasal dari amplop yang dikembalikan Raja Juli. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi.
Budi menyebut Juprizal diduga mengetahui upaya Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan. Uang yang disita berjumlah SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta.
Penjelasan Budi Prasetyo mengenai penyitaan: “Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik mendalami keterlibatan Juprizal, termasuk pengetahuannya soal pengumpulan uang oleh Bupati dari anggota KUD. Budi mengatakan uang yang disita diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut, dan penyidik masih mendalami keterangan ini.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.
Budi menambahkan penyidik menggali proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing yang diajukan ke Kementerian Kehutanan, serta mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan masih banyak hal yang perlu didalami terkait amplop itu, termasuk alasan uang berada pada Juprizal, siapa yang meletakkan amplop pada pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli, serta rangkaian pertemuan yang berkaitan dengan uang tersebut.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Achmad menyebut penyidik masih menyelidiki apakah SGD 12.000 tersebut merupakan jumlah keseluruhan uang dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli atau masih ada uang lain, serta apakah terdapat amplop lain yang terkait kasus ini.
KPK Menolak Laporan Gratifikasi
Setelah melakukan verifikasi dan analisis, KPK menyatakan pada Kamis (16/7) bahwa laporan gratifikasi oleh Raja Juli ditolak. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan analisis tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, khususnya Pasal 14.
Penjelasan Budi: “Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujar Jubir KPK Budi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli ditolak karena masalah tersebut telah masuk ranah penyidikan. “Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menegaskan dasar penolakan mengacu pada Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyebutkan KPK menolak laporan gratifikasi apabila sudah masuk ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai catatan kronologi, penyidikan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman sebagai terduga pemberi amplop diumumkan pada 1 Juli 2026, sementara Raja Juli melaporkan pengembalian amplop itu ke sistem pelaporan gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026.
Berikut isi Pasal 14 yang menjadi rujukan KPK tersebut:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal: c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Reaksi dan Keterangan Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman menyatakan kepada penyidik bahwa ia tidak tahu isi amplop dan tidak mengetahui siapa yang menyerahkan amplop tersebut. Setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Suhardiman mengatakan: “Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ikuti Berita7
