— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketiga terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun serta denda. KPK menegaskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Para terdakwa yang divonis adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. KPK menyatakan putusan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.

“Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara,” ucap Budi.

KPK mencatat pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga antikorupsi menilai hal itu menguatkan prinsip pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

“KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai,” sebut Budi.

Budi menambahkan bahwa penindakan menyeluruh dimaksudkan memberi efek jera dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun ekosistem usaha yang menutup ruang praktik korupsi.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (10/7), ketua majelis hakim menyatakan kesalahan mereka sebagai berikut.

“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan sejumlah hadiah dan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai, antara lain uang tunai senilai Rp61,7 miliar; fasilitas hiburan sebesar Rp1,4 miliar; satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta; serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta.

Selain itu, hakim menyatakan terdakwa John Field juga terbukti menyerahkan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor.

Hakim menyimpulkan total nilai pemberian tersebut mencapai Rp91,7 miliar. Uang dan fasilitas itu diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat segera keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000,” papar hakim.

Mengenai aspek pidana formal, majelis hakim menyatakan John Field dkk terbukti melanggar ketentuan hukum yang dirujuk dalam putusan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rincian Vonis

Berikut putusan pidana terhadap ketiga terdakwa:

  • John Field: Pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.