Berita7 — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai gaji bersih (take home pay) kepala daerah yang dinilai kurang jika dibandingkan dengan kinerja dan tanggung jawab mereka.
Doli Kurnia menyatakan persetujuannya bahwa biaya operasional kepala daerah perlu ditingkatkan agar sesuai dengan beban kerja yang diemban. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap gaji pokok kepala daerah, seperti bupati yang berkisar Rp 2 jutaan dan gubernur Rp 3 jutaan, yang menurutnya sangat tidak pantas meskipun ada tambahan tunjangan.
Lebih lanjut, Doli mengusulkan agar ke depan gaji pokok kepala daerah dibuat relatif besar dan tetap, tanpa lagi adanya tunjangan-tunjangan. Ia berpendapat bahwa anggaran tunjangan seringkali menjadi area abu-abu yang rentan dimanipulasi dan berpotensi melanggar hukum.
“Menurut saya ke depan harus dipertimbangkan gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu yang bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan ‘diakali-akali’, dan akhirnya rawan atau berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum,” ujar Doli.
Ia juga menyetujui jika biaya operasional kepala daerah dialokasikan secara besar dan digunakan berdasarkan biaya aktual (at cost). Hal ini menurutnya memerlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Doli berharap dengan fasilitas yang memadai, kepala daerah dapat lebih inovatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Doli menekankan bahwa integritas merupakan aspek terpenting yang harus dimiliki oleh setiap kepala daerah. Ia bahkan pernah mengusulkan agar kriteria dan seleksi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih mengedepankan integritas.
Perubahan terkait renumerasi kepala daerah ini, menurut Doli, akan berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya dalam penguatan konsep Otonomi Daerah. Setelah itu, barulah revisi PP Nomor 59 Tahun 2000 dapat dilakukan secara khusus untuk mengatur hak keuangan kepala daerah.
Senada dengan Doli, anggota Komisi II Golkar lainnya, Ahmad Irawan, juga menyampaikan pandangannya. Ia mengatakan bahwa persentase dari PAD untuk kepala daerah dapat dipertimbangkan jika dilakukan perubahan UU. Jumlahnya, menurut Irawan, perlu dikaji oleh pemerintah dan disesuaikan dengan indeks kemahalan di masing-masing daerah, tidak harus disamakan.
Irawan mengaku prihatin dengan banyaknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Ia menilai kenaikan gaji secara proporsional dapat menjadi salah satu upaya antisipasi terhadap praktik korupsi tersebut.
“Hak keuangan kepala daerah memang harus didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah,” tutup Irawan.
Ikuti Berita7
