Selebriti

Pengacara Penggugat Buka Pintu Mediasi Kasus Dugaan Pencatutan Akpol Libatkan Adly Fairuz

Advertisement

Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian perkara di luar ruang sidang.

Pembukaan Pintu Mediasi

Maman Ade Rukiman, selaku pengacara penggugat, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan mediasi. “Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu,” kata Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Bagi pihak penggugat, jalur mediasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Ia berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz. “Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah,” terang Maman Ade Rukiman.

Apresiasi Kehadiran Kuasa Hukum Tergugat

Pihak penggugat juga memberikan apresiasi kepada pihak Adly Fairuz. Meski sempat absen dalam beberapa kali agenda persidangan, kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dianggap sebagai sinyal positif. “Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini,” ucap Maman Ade Rukiman.

Advertisement

Penundaan Sidang dan Perbaikan Berkas

Sidang hari ini harus ditunda hingga pekan depan. Penundaan sidang disebabkan oleh kendala administratif terkait perubahan alamat dari beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim. Pihak Farly Lumopa bersiap memperbaiki berkas agar persidangan bisa segera masuk ke tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.

Advertisement