Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mendadak mengajukan pengunduran diri. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar modal domestik. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti sejumlah catatan penting bagi OJK pasca-peristiwa tersebut.
Fokus pada Standar Internasional MSCI
Dolfie menekankan bahwa prioritas utama yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah pemenuhan standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum pengumuman Indeks MSCI pada Mei mendatang. Hal ini perlu dilakukan melalui berbagai langkah struktural.
“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” kata Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Penguatan Regulasi Free Float
Komisi XI DPR RI sebelumnya telah memberikan penguatan bagi OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan regulasi free float. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat big cap dan meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, serta kepercayaan investor.
Hal ini merupakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dan OJK yang digelar pada 3 Desember 2025. Dolfie merinci bahwa ke depan, OJK dan BEI perlu memperhatikan beberapa hal dalam kebijakan free float yang dinaikkan dari 7,5% menjadi minimal 10-15%.
“Ke depan, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia melalui kebijakan Free Float dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, memperhatikan juga hal-hal sebagai berikut; dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif; diiringi penguatan basis investor domestik; didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif; mencegah risiko manipulasi harga, dan meningkatkan transparansi,” jelas Dolfie.
Dampak Kebijakan MSCI terhadap IHSG
Dinamika pasar modal domestik saat ini telah menyebabkan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Koreksi tajam terjadi pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026.
Akibatnya, IHSG sempat mengalami penurunan signifikan, mencapai sekitar 7-8% dalam satu sesi perdagangan. “Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujar Dolfie.
Pejabat yang Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat OJK mengundurkan diri secara mendadak setelah IHSG anjlok. Pejabat yang mengajukan pengunduran diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga turut mengundurkan diri.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.
“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian pernyataan OJK.
Proses pengunduran diri ini akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).






