Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU Prof. Moh. Mukri menegaskan bahwa Drs. Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBNU. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno PBNU yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pemulihan Struktur Kepengurusan
Menurut Prof. Mukri, rapat pleno tersebut secara resmi memutuskan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU. Hal ini mengacu pada mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui pada tahun 2024. Dalam struktur kepengurusan yang dipulihkan, posisi Rais Aam dijabat oleh KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam oleh KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum oleh KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal oleh Drs. Saifullah Yusuf.
“Rapat pleno memutuskan pemulihan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, dan di dalamnya Drs. Saifullah Yusuf tetap sebagai Sekretaris Jenderal PBNU,” ujar Prof. Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 1 Februari 2026.
Tinjauan Sanksi dan SK Organisasi
Selain menegaskan struktur kepengurusan, rapat pleno PBNU juga membahas dan merevisi sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang sebelumnya ditetapkan pada rapat pleno 9 Desember 2025. Lebih lanjut, PBNU memutuskan untuk meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) organisasi yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari keempat pimpinan utama PBNU.
Keputusan Strategis Lainnya
Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya. Di antaranya adalah perbaikan tata kelola organisasi dan keuangan yang akan berbasis pada transparansi dan akuntabilitas. PBNU juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026. Selain itu, persiapan Muktamar ke-35 NU dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli-Agustus 2026.
“PBNU juga memastikan seluruh program dan kegiatan strategis ke depan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, serta mematuhi kebijakan dan restu Rais Aam PBNU,” tutup Prof. Mukri.






