Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo, layak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
‘Pengepul’ Layak Jadi Tersangka
“Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Boyamin meyakini jika Sudewo tidak tertangkap KPK, ‘pengepul’ tersebut kemungkinan besar tidak akan mengembalikan uang hasil pemerasan. “Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan,” tuturnya.
Menurutnya, ‘pengepul’ tersebut tetap melakukan perbuatan pidana dan harus dihukum. MAKI mendesak KPK untuk memeriksa ‘pengepul’ ini. “Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu,” tegas Boyamin.
Peran Sentral ‘Pengepul’
Boyamin menilai peran ‘pengepul’ sangat sentral dalam kasus ini. Tanpa mereka, pesan-pesan Sudewo di lapangan tidak akan tersampaikan. “Ditambah sisi penting ‘pengepul’ ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya informasi mengenai pihak-pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi Pemerasan Sudewo dan ‘Tim 8’
Diketahui, Bupati Pati Sudewo telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksinya.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Simak juga video mengenai Sudewo yang mematok harga jabatan Rp 125 juta, yang kemudian di-mark up oleh anak buahnya.






