Berita

Nadiem Makarim Yakin Bebas Kasus Korupsi Chromebook, Ungkap Kejanggalan di Persidangan

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari jerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh eks anak buahnya terkait pengadaan tersebut.

Klaim Tak Tahu Penerimaan Uang

“Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang,” ujar Nadiem Makarim di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem menambahkan, para saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku tidak pernah menerima perintah darinya untuk menerima uang tak resmi tersebut. “Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi,” tuturnya.

Bingung Terkait Tuduhan Kemahalan Harga

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan kebingungannya terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan bahwa pengadaan melalui sistem e-katalog seharusnya transparan dan dapat diakses oleh semua orang.

“Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” ungkap Nadiem.

Ia memaparkan bahwa harga di e-katalog telah melalui proses survei, pemeringkatan, dan pemilihan harga termurah, bahkan masih ada negosiasi lanjutan yang membuat harga semakin turun. “Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu di- ranking , dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan,” jelasnya.

Kewenangan Harga Bukan di Menteri

Nadiem menekankan bahwa kewenangan penentuan harga berada antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan pada menteri atau kementerian. LKPP bertanggung jawab dalam memasukkan dan memverifikasi produk.

Advertisement

“Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian. Dan yang kedua, LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya. Jadi saya bingung satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini?” tanyanya.

Ia juga menyebutkan bahwa para saksi di persidangan telah menerangkan tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan e-katalog, bahkan mereka mengaku tidak pernah bertemu atau diperintah olehnya. “Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak,” tegasnya.

Kunci Kebebasan

Nadiem Makarim mengklaim bahwa kebebasan dari perkara ini dapat diperoleh jika kejanggalan yang telah ia uraikan dapat dibuktikan di persidangan.

“Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan InsyaAllah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” harapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh hakim, dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement