Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen. Gugatan tersebut meminta perubahan aturan mengenai wakil kepala daerah yang tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hakim MK
Hakim MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan Mahkamah dalam menolak gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemohon tidak secara rinci menguraikan kerugian nyata yang dialaminya terkait kualifikasi sebagai pihak yang memiliki hak pilih dan dipilih. Saldi menekankan bahwa pemohon seharusnya menyadari bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pasangan calon dalam Pilkada, di mana Wakil Gubernur secara otomatis menggantikan Gubernur jika terjadi kekosongan jabatan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian. Pemohon pun telah menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Saldi menambahkan bahwa Mahkamah menilai pemohon, sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, seharusnya dapat menyampaikan aspirasi hukumnya secara institusional melalui DPRD Provinsi atau partai politik. Ia juga menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan sebab akibat yang spesifik, aktual, atau potensial terjadi antara kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang digugat.
Latar Belakang Gugatan
Yeyen mengajukan gugatan ini dengan meminta MK mengubah aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK per Selasa (23/12/2025). Dalam permohonannya, Yeyen berargumen bahwa Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak memberinya kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ia menilai mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.






