Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit untuk tidak ragu melayani pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang dalam proses reaktivasi. Ia menjamin bahwa biaya pelayanan mereka akan ditanggung oleh pemerintah.
Jaminan Pembayaran Pasien PBI JK
Penegasan ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Menurut Budi, sebanyak 120.000 pasien katastropik akan segera direaktivasi status PBI JK-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan, dan bisa menerima layanannya, dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.
Surat Edaran untuk Fasilitas Kesehatan
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien tersebut. Ia berharap Kementerian Sosial dapat segera menyusul dengan mengeluarkan SE serupa.
“Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” jelasnya.
“Jadi kita keluarkan suratnya hari ini, sekarang saya pribadi akan, sudah minta Pak Sekjen saya juga sekarang sedang meeting agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos,” imbuhnya.
Penegasan Pembayaran Iuran
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa iuran PBI JK bagi pasien tersebut akan dibayarkan melalui Kementerian Sosial. Oleh karena itu, ia meminta fasilitas kesehatan untuk tidak menunda atau menghentikan layanan.
“Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tuturnya.






