Polisi mengklarifikasi alasan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada statusnya sebagai tulang punggung keluarga, melainkan murni karena pertimbangan kesehatan yang didukung oleh rekam medis.
Kewenangan Penahanan dan Pertimbangan Penyidik
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban mutlak bagi penyidik. “Jadi gini, penahanan itu, ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik,” ujar Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith dinilai bersikap kooperatif. Kondisi kesehatannya menjadi faktor utama yang dipertimbangkan penyidik dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Faktor Kesehatan dan Jaminan Keluarga
Jauhari merinci bahwa penangguhan diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. “Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
Ia menambahkan, “Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan.”
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meskipun penangguhan penahanan dikabulkan, Jauhari memastikan proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berjalan. Berkas kasus mereka akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menyampaikan bahwa ketiga tersangka lainnya juga mendapatkan penangguhan penahanan. “Kalau nggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” tutur Budi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya terhadap anggota Banser bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi pada acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, seraya berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga. “Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam pernyataan lewat video yang diterima wartawan, Rabu (11/2).
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah islamiyah,” sambungnya.






