Berita

Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras Sopi, Motifnya Demi Lucu-lucuan

Advertisement

Timor Tengah Selatan, NTT – Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia nekat mencekoki anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Motif di balik tindakan yang menghebohkan ini terungkap karena pelaku melakukannya demi lucu-lucuan.

Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video oleh rekan pelaku, yang kemudian menyebar luas di media sosial, baik Facebook maupun TikTok. Menurut Sujana, Jitro melakukan aksinya tersebut hanya untuk bersenang-senang. “Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi,” jelas Sujana lebih lanjut.

Insiden pemaksaan bayi minum miras ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Advertisement

Penangkapan dan Proses Hukum

Menyusul viralnya video tersebut, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat. Mereka mendatangi kediaman pelaku pada hari yang sama, Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 15.00 Wita.

Jitro akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol miras, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

Saat diperiksa polisi, Jitro telah mengakui perbuatannya. Namun, Sujana mengungkapkan bahwa Jitro tidak ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk sementara, Jitro hanya dikenakan wajib lapor.

Advertisement