Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang menderita penyakit katastropik namun statusnya nonaktif. Budi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya rumah sakit yang melakukan penolakan tersebut.
Tindakan Tegas Jika Ada Penolakan
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tegas Budi seusai rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai penolakan pasien oleh rumah sakit. “Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya.
Surat Edaran dan Keputusan untuk Pelayanan Pasien
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit. Surat edaran tersebut berisi instruksi agar rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien katastropik yang terdaftar dalam PBI JK meskipun statusnya dinonaktifkan. Selain itu, Kementerian Sosial juga dilaporkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal ini.
“Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” kata Budi. Ia melanjutkan, “Saya juga tadi terinformasi, Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya.”






