Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan dari para kepala daerah di Sumatera agar korban bencana yang terdampak dapat dimasukkan sementara ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Usulan ini ditujukan bagi korban yang kehilangan pekerjaan dan usahanya akibat bencana.
Usulan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana
Para kepala daerah mengusulkan agar korban bencana yang mata pencahariannya rusak, seperti sawah atau warung, dapat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI) agar mereka dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa biaya.
“Kemudian yang lain adalah masalah dana bantuan. Bantuan sosial usulan dari kepala-kepala daerah yang terdampak, yang mereka terpengaruh dan kemudian tidak bisa bekerja, misalnya karena sawahnya, warungnya, rusak dan lain-lain, itu mereka mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial Kemensos. Baik dalam bentuk PKH (Program Keluarga Harapan), termasuk juga PBI, program bantuan iuran untuk BPJS. Sehingga mereka bisa ke fasilitas kesehatan tanpa bayar,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Durasi Bantuan dan Mekanisme Pendataan
Menurut Tito, para kepala daerah menilai pentingnya korban bencana masuk ke dalam PKH, yang diperkirakan memberikan bantuan sekitar Rp 600 ribu per bulan. Ada pula saran agar program ini berjalan setidaknya selama enam bulan.
“PKH tadi juga penting, kalau nggak salah Rp 600-an ribu per bulan. Nah, ini penting juga kalau seandainya mereka bisa masuk dalam daftar itu,” kata Tito. “Tapi ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH setidaknya 6 bulan. PKH artinya bantuan langsung tunai selama 6 bukan. Nah ini sedang pendataan oleh kita,” tambahnya.
Proses pendataan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memanfaatkan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang berbasis data Dukcapil. Tito menjelaskan bahwa terdapat sekitar 3,97 juta penerima PKH yang datanya sudah di-clear-kan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, menjadi ASN, atau anggota TNI/Polri.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari hasil clearing survei data oleh BPS yang disebut dengan Data Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), DTSen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis pada data Dukcapil, survei dilakukan oleh BPS, program PKH itu ada lebih kurang 3,97 juta yang bisa di-clear-kan. Dan itu bisa di-clear-kan misalnya orangnya sudah meninggal, ada orangnya yang sudah naik kelas dia menjadi ASN atau menjadi anggota TNI-Polri. Nah, ini lebih kurang kalau bisa nanti yang terdampak ini diberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) dalam daftar PKH tadi. Terutama yang untuk mengambil alih yang sudah ter- clear out 3,97 juta itu,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa jika sekitar 200 hingga 500 ribu korban bencana dari daerah terdampak dapat menerima bantuan, hal tersebut akan sangat membantu kehidupan mereka sekaligus memperkuat daya beli.
“Kalau misalnya 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu mereka untuk kehidupan sekaligus juga untuk memperkuat daya beli mereka,” pungkasnya.






