Selebriti

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Bercerai, Hakim Kabulkan Gugatan Seluruhnya

Advertisement

Artis peran Marissa Anita dan suaminya, Andrew Trigg, telah resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan perceraian ini diketok palu pada Senin, 26 Januari 2026, melalui sistem e-court.

Putusan Dikabulkan Seluruhnya

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi adanya putusan cerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara perceraian dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini telah diputus mengabulkan gugatan penggugat, Marissa Anita, seluruhnya.

“Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian,” ujar Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Alasan Perselisihan Terus-menerus

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan pertimbangan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 19.

“Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan,” ungkapnya.

Advertisement

Tidak Ada Sengketa Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak

Sunoto menegaskan bahwa dalam perkara perceraian ini tidak terdapat sengketa mengenai harta bersama (gono-gini) maupun hak asuh anak.

“Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan,” jelasnya.

Putusan cerai ini sendiri diputus secara elektronik melalui sistem e-court. Pihak yang berkepentingan nantinya dapat mengunduh salinan putusan tersebut melalui sistem yang sama.

“Putusannya hari ini 26 ya, 26 Januari 2026. Putusannya secara e-court ya, diunggah di e-court dan yang bersangkutan nanti melalui kuasanya akan men-download putusan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement