Berita

Label Musik Desak RUU Hak Cipta Atur Konten Musik Berbasis AI

Advertisement

Jakarta – Kalangan label musik mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta memuat pengaturan tegas mengenai konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi dari potensi tergerusnya pendapatan.

Tantangan Teknologi AI bagi Industri Musik

Usulan tersebut disampaikan oleh Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Wisnu menyoroti perkembangan pesat teknologi AI sebagai tantangan serius yang dihadapi industri musik saat ini.

“Terus tantangan berikutnya adalah dengan perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI). Kami bukan hanya label sebenarnya teman-teman pencipta dan teman-teman musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas. Karena kalau tidak ada aturan yang jelas hak-hak kami pasti akan mulai tergerus,” ujar Wisnu.

Ia menambahkan bahwa jumlah konten musik berbasis AI yang beredar terus meningkat secara eksponensial, bahkan berpotensi menjadi pesaing langsung bagi karya musik konvensional yang dihasilkan manusia.

“Karena saat ini kami mendengar sudah ada ratusan ribu sampai jutaan konten yang diupload tiap bulan AI, dan itu jadi pesaing kami,” ungkap Wisnu.

Ketimpangan Proses Produksi

Wisnu menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan signifikan dibandingkan proses penciptaan karya musik oleh manusia, yang membutuhkan waktu dan investasi besar.

“Mereka mungkin bisa bikin konten AI dalam waktu cuma 10 menit, sedangkan label dengan pencipta lagu dengan produser dan musisi kalau menciptakan satu karya bisa berbulan-bulan dengan biaya investasi yang lebih besar,” tuturnya.

Senada dengan Wisnu, Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, memaparkan data yang mengejutkan mengenai kapasitas produksi AI.

“Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten pak. Itu satu perusahaan pak 3.500 pak,” kata Gumilang.

Advertisement

Ia membandingkan hal tersebut dengan proses produksi lagu di industri musik yang memakan waktu lama dan belum tentu berhasil di pasar.

“Kita untuk mengedarkan satu lagu aja dua lagu aja dalam satu bulan itu prosesnya bulanan pak, 3 bulan, 4 bulan, dan belum tentu berhasil,” keluhnya.

Pertanyaan Sumber Royalti AI

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan sumber royalti dari konten musik AI yang diproduksi tanpa melalui mekanisme industri musik konvensional.

“Pak kalau AI itu kan juga ada ciptaannya pak, ada hasilnya gitu loh pak. Kalau mereka tanpa melalui label atau tanpa melalui prosedur-prosedur itu mereka dapetnya dari mana pak? Dapat royalti dari mana?” tanya Bob Hasan.

Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI memperoleh royalti dari karya musik yang telah beredar di platform digital.

“Dapat royalti dari yang sudah beredar pak. Dari platform digital. Betul pak,” jawab Gumilang.

Dorongan Regulasi yang Adil

Gumilang menegaskan bahwa industri musik tidak menolak perkembangan AI, namun mendorong adanya regulasi yang jelas untuk memastikan kolaborasi yang adil.

“Itu pak kalau kita memang kita gak bisa memberhentikan pak tapi kita harus bisa berkolaborasi dengan aturan yang baik pak,” pungkas Gumilang.

Advertisement