Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan optimisme tinggi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Soroti Aspek Formalitas dan Legalitas
Jefri Simatupang menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan menyoroti aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka. Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda kelengkapan administrasi.
“Agendanya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi begitu saja. Dan namanya praperadilan kan tentu berjalan setiap hari begitu ya,” ungkap Jefri.
Kehadiran Klien dan Keyakinan Menang
Terkait kehadiran Richard Lee dalam sidang, Jefri menegaskan bahwa kliennya tidak diwajibkan hadir secara langsung dan cukup diwakilkan oleh kuasa hukum. “Nggak ada (takut), memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan,” ujarnya.
Mengenai keyakinan pihaknya memenangkan gugatan, Jefri menyatakan optimisme namun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. “Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu,” tambah Jefri.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya apabila gugatan praperadilan tidak dikabulkan, Jefri enggan berspekulasi.






