Berita

Pensiunan ASN di Blora Terancam Pidana Usai Tendang Kucing Hingga Mati

Advertisement

Kepolisian Resor Blora telah mengidentifikasi sosok pria berinisial PJ yang aksinya menendang kucing hingga tewas di Stadion Kridosono Blora viral di media sosial. Pria tersebut diketahui merupakan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi identitas pelaku. “Identitas sudah ada, inisial PJ. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” ujar Artanto, mengutip laporan detikJateng, Senin (2/2/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menambahkan bahwa kucing yang menjadi korban penendangan tersebut dilaporkan mati seminggu setelah kejadian. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami motif di balik tindakan kejam tersebut.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul.

Advertisement

Saat ini, terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 337 ayat 1 dan 2 mengenai penganiayaan hewan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

“Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,” jelasnya.

Advertisement