Polisi mengungkap seorang kreator konten berinisial AW di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah menanam ganja di dalam rumahnya selama setahun, dari Januari 2023 hingga Januari 2024. AW mengaku ganja yang ditanamnya itu hanya untuk konsumsi pribadi.
“Menurut pengakuannya, dari Tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mendalami adakah upaya jual beli ganja oleh AW dari hasil penanamannya tersebut. “Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh,” jelas Prasetyo.
AW memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih 6 tahun. Ia kemudian mencoba menanam sendiri ganja untuk dikonsumsi karena merasa akan sulit mendapatkannya di Indonesia. Untuk menunjang aktivitasnya, AW membeli alat-alat impor senilai Rp 150 juta.
Sejumlah alat yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah AW meliputi alat vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor. AW mendapatkan bibit ganja melalui pembelian daring dan mempraktikkan penanaman sistem semi-hidroponik.
AW ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Saat penggeledahan, polisi menemukan alat terkait narkoba dan dua bungkus plastik berisi ganja di lantai 1.
“Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah. Di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.
“Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” lanjutnya. Di dalam sebuah wadah juga ditemukan narkotika jenis ganja, alat vaporizer, grinder penghancur, dan timbangan.
Di lantai 4, AW mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik hingga siap panen. Di sana ditemukan perangkat menanam ganja, seperti dua buah tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta sejumlah ganja.
“Ganja berat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja berat bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, Tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai Januari 2023 sampai Januari 2024,” sebutnya.
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan memanennya setiap 3 bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Ganja tersebut dikemas dalam plastik bening dan disimpan di rumahnya. Sebagian hasil panen diolah menjadi likuid untuk dikonsumsi sendiri.
“Kemudian, selain itu, Tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi likuid. Nah, ini digunakan sebagai likuid, kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian untuk meracik likuid, ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical extractor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol, kemudian ditunggu tiga hari sampai menyatu, kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” bebernya.






