Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyambut baik Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, terutama bagi pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Yahya menekankan pentingnya penegasan ini dan mendesak rumah sakit untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ia berharap tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan.
“Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian kerja sama.
“Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi,” tegasnya.
Yahya juga menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Ia menyebut terkadang masih ada perlakuan tidak adil bagi pasien.
“Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang,” tuturnya.
Terakhir, ia meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut mensosialisasikan SE Menkes tersebut agar pelaksanaannya efektif di pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026). Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).






