JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa objek gratifikasi dengan nilai tertinggi hingga yang paling tidak biasa.
Gratifikasi Termahal dan Terunik
Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, lembaga antirasuah itu melaporkan bahwa objek gratifikasi termahal yang diterima adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7 dengan nilai penetapan Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dikategorikan paling unik adalah sebuah ukiran kayu dengan nilai penetapan Rp 100.000.
“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK, seperti dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Proses dan Nilai Total Gratifikasi
Dari 5.027 laporan yang masuk, sebanyak 4.912 laporan telah diproses status penetapannya. Dari laporan yang ditindaklanjuti ini, KPK menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi dengan total nilai Rp 3,8 miliar yang kini menjadi milik negara.
Rincian Jenis Barang Gratifikasi
KPK juga merinci jenis barang yang diterima dari total penerimaan gratifikasi tersebut, beserta total nilai penetapannya:
- Cendera mata/plakat/barang berlogo instansi senilai Rp 100,4 juta
- Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya senilai Rp 162 juta
- Barang lainnya senilai Rp 1,43 miliar
KPK menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara. Hal ini merupakan langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari individu.
“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,” ujar keterangan KPK.
Bagi masyarakat yang menerima gratifikasi dan tidak dapat menolaknya, KPK mengimbau untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau melalui situs resmi KPK di gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari setelah penerimaan.
“Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” tutup keterangan KPK.






