Berita7.co.id — Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menggunakan jabatan dan dua surat keputusan untuk memeras bawahannya dengan ancaman mutasi jika tidak menyerahkan uang. Pengungkapan itu disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein menyatakan beberapa kepala daerah atau kepala OPD yang tidak memenuhi target setoran diancam pemindahan jabatan.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah,”
Penyidik juga berencana mendalami kemungkinan penerimaan lain terkait pengisian jabatan. “Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” kata Taufik.
KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap bawahan. Dari proses pemerasan, Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus Pemerasan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Etik menerbitkan dua SK terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo tahun 2026. Dua SK tersebut adalah tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta tentang penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah.
Asep menyebut kedua SK itu diduga dijadikan “alat” untuk melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD.
Peran Pihak Terkait
Dalam praktiknya, Etik diduga mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan potongan insentif dari pegawai. Asep menyatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima tiap pegawai.
Richard kemudian meminta eselon III di BPKAD menyetorkan potongan itu kepada Nardi, Sekretaris BPKAD periode 2021–2026, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus “setoran rutin OPD”. Tri Mulyo disebut mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan pada momentum THR serta diduga menyerahkan setoran yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
Besaran Setoran
Asep merinci penerimaan dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo selama 2024–2026 sebesar Rp840 juta, yakni Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard pada 2022–2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Para Tersangka
- Etik Suryani — Bupati Sukoharjo
- Richard Tri Handoko — Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo
- Tri Mulyo — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikuti Berita7.co.id
