Berita7.co.id — KPK menyatakan menemukan tulisan “platinium” pada logam yang diduga terkait perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Temuan itu terungkap menjelang akhir proses pemeriksaan barang bukti.
Temuan atas tulisan tersebut merespon awal dugaan bahwa kata pada logam itu adalah “platinum” yang memiliki nilai tinggi. Jumlah barang yang ditemukan mencapai 55 keping.
Proses Pemeriksaan Barang Bukti
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tulisan yang tertera pada fisik logam adalah “platinium”. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Ada BB yang kita temukan terkait logam tertulis ‘platinium’ sebetulnya. Tertulisnya di fisik barangnya itu ‘platinium’. Itu juga baru diketahui di akhir-akhir proses juga,”
Taufik mengatakan penyidik sempat mengira kata yang tertera adalah “platinum”. Untuk memastikan keaslian barang, KPK masih berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk dari Antam dan Pegadaian.
“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,”
Status Perkara dan Aliran Uang
KPK telah menetapkan Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat hasil operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Selain Ondim, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang tercatat sebagai tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. KPK menduga Ondim menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026.
Menurut keterangan penyidik, pada Juni 2026 Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya dapat memberikan Rp 100 juta.
Selain dugaan suap, Ondim juga disebut menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,5 miliar.
Ikuti Berita7.co.id
