Berita7.co.id — Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang. Endang menyatakan prihatin dan mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan yang diajukan keluarga korban.
Endang meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta memedomani proses peradilan anak karena korban masih di bawah umur.
“Ini kasus yang sangat memilukan, seorang remaja yang masih di bawah umur diperkosa oleh para pria yang biadab. Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak,” ujar Endang kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Endang juga mendesak kepolisian segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan Penyidikan
Peristiwa pemerkosaan itu dilaporkan oleh korban dan keluarganya pada 29 Juni 2026 setelah korban mengalami trauma berat. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026, dengan kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Hartono menjelaskan aksi yang menimpa korban berlangsung selama kurun waktu tersebut dan terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda-beda.
Hasil penyelidikan menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang telah mengamankan 12 tersangka, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi memberikan ultimatum agar tersangka yang belum ditangkap segera menyerahkan diri. “Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Hartono saat jumpa pers.
Ikuti Berita7.co.id
