— Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut agar kepolisian segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur.

Kejadian yang melibatkan 27 pelaku itu, kata KPAI, menuntut penanganan cepat dan tegas agar proses peradilan tidak mengalami penundaan yang merugikan korban.

Desakan Penetapan DPO dan Penerapan UU TPKS

Sylvana Apituley, Komisioner KPAI, meminta polisi tidak menunda penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 pelaku yang masih buron. Menurut dia, menunggu pelaku menyerahkan diri sama dengan menunda keadilan.

“KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Sylvana kepada wartawan.

Sylvana juga mendorong pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penyidikan. Ia menegaskan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok perlu diterapkan karena perbuatan dilakukan secara berkelompok terhadap anak.

Permintaan Layanan Pemulihan dan Perlindungan

KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan layanan pemulihan dan perlindungan bagi korban serta keluarganya, termasuk menyediakan tempat aman di rumah aman.

“Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya,” ujar Sylvana.

Perkembangan Penanganan Kasus

Kepolisian menyatakan peristiwa pemerkosaan menimpa korban dalam kurun Februari hingga Mei 2026. Keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

Polres Sampang telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan. Dari jumlah itu, 12 orang telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang memberi ultimatum agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri. “Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.