— Jakarta — Mantan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kepolisian. Namun hingga saat ini Febrie belum ditahan.

Plt Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan, “Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya.” Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2024).

Rudi mengatakan ia belum mengetahui secara pasti posisi atau lokasi keberadaan Febrie saat ini. Ia juga belum menerima informasi apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.

“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan),” ujar Rudi.

Status Kepegawaian

Terkait status kepegawaian Febrie di Korps Adhyaksa, Rudi menyebut yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Namun secara administratif Kejaksaan Agung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pengunduran diri tersebut.

“Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya,” kata Rudi. Ia menambahkan pihaknya masih mendalami apakah pengunduran diri itu hanya mencakup jabatan Jampidsus atau mencakup pengunduran diri penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti,” ujar Rudi.

Proses Etik dan Penyidikan

Sebagai Jamwas yang merangkap Plt Jampidsus, Rudi memastikan proses etik terhadap Febrie akan tetap berjalan sesuai prosedur bagi oknum jaksa yang bermasalah.

“Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” kata Rudi.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Polisi melimpahkan tiga kasus yang berkaitan dengan penyidikan ini, yakni dugaan korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Sebagai bagian dari penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Febri dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. Menurut Budi, perhatian itu mendorong kepolisian untuk mengungkap kasus dan melaksanakan proses penyidikan.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyidikan menyoroti dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.