— Kepolisian Daerah Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang terkait dengan tiga kasus. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pelimpahan tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pada kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Pasal Yang Dikenakan Kepada Don Ritto

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau alternatif Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Secara rinci, beberapa ketentuan yang disebutkan antara lain:

  • Pasal 4 UU 8/2010: menyangkut penyembunyian atau penyamaran asal-usul atau kepemilikan harta yang diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.
  • Pasal 5 UU 8/2010: mengatur penerimaan atau penguasaan harta yang diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar.
  • Pasal 10 UU 8/2010: mengatur keterlibatan di dalam atau di luar wilayah Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru: mengatur penyembunyian atau penerimaan harta yang diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda menurut kategori yang diatur dalam KUHP baru.

Pasal Yang Dikenakan Kepada Febrie Adriansyah

Febrie dijerat dengan pasal-pasal terkait gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 12B Kitab Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau alternatif Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP baru.

Ketentuan yang dicantumkan meliputi:

  • Pasal 12 huruf b Tipikor: ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban.
  • Pasal 12B Tipikor: menyatakan gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, dengan ketentuan pembuktian dan ancaman pidana yang diatur.
  • Pasal 3 UU 8/2010: mengatur penempatan atau pengalihan harta yang diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul, ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.
  • Pasal 4 UU 8/2010: mengatur penyembunyian atau penyamaran asal usul harta yang diduga hasil tindak pidana, ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.
  • Pasal 607 KUHP baru: mengatur perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menerima harta yang diduga hasil tindak pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP baru.

Pelimpahan Perkara dan Penggeledahan

Pelimpahan tiga perkara korupsi itu diterima oleh Pelaksana Tugas Jaksa Penuntut Umum khusus Rudi Margono. Margono menyatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F,”

Dalam penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk money changer, kafe bernama Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari proses penggeledahan tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.