Berita7.co.id — Jakarta — Mantan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kepolisian. Hingga saat ini, Febrie belum menjalani penahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2024).
Lokasi dan Pengawalan
Rudi menyatakan belum mengetahui secara pasti keberadaan Febrie saat ini. Dia juga belum menerima informasi mengenai adanya pengawalan khusus dari institusi kejaksaan.
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan),” jelasnya.
Status Kepegawaian
Terkait status kepegawaian, Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun secara administratif, Kejaksaan Agung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pengunduran tersebut.
“Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya,” ucap Rudi.
Rudi menambahkan pihaknya akan mendalami apakah pengunduran diri itu mencakup pencopotan jabatan Jampidsus saja atau mundur sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti,” katanya.
Proses Etik dan Tindak Lanjut
Sebagai Jamwas yang merangkap Plt Jampidsus, Rudi menegaskan proses etik terhadap Febrie akan tetap berjalan sesuai prosedur bagi oknum jaksa yang bermasalah.
“Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” pungkasnya.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Polisi melimpahkan tiga rangkaian perkara yang dikaitkan dengan nama Febrie: dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara, kasus ASABRI, dan perkara di Krakatau Steel. Sejumlah lokasi digeledah, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain emas batangan dan valuta asing (valas) bernilai miliaran rupiah. Febrie bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Atensi Presiden
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pengusutan tiga dugaan kasus tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete.
Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang sempat memicu blackout di Sumatera, serta perkara ASABRI dan Krakatau Steel. Jenis dugaan yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” katanya.
Ikuti Berita7.co.id
