Berita7.co.id — Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian. Penanganan perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.
Kejaksaan menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan dalam pelimpahan perkara tersebut.
Plt. Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap tersangka belum dilakukan menurut informasi yang diterima. “Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menyebut Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kepolisian. Langkah awal berupa ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri direncanakan setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diserahkan.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” kata Rudi.
Rudi memastikan Kejaksaan akan menelaah secara menyeluruh materi perkara, termasuk membuka dan memeriksa alat bukti serta barang bukti yang saat ini berada di Polda Metro Jaya. Penyerahan barang bukti akan dilakukan setelah ada koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.
“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” tutur Rudi.
Ia menegaskan pihaknya akan menjaga profesionalitas dalam penanganan perkara dan terus bersinergi dengan Kepolisian meski berkas dilimpahkan. “Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” tegas Rudi.
Sebelumnya diumumkan ada tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dinilai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi dalam jumpa pers, Sabtu (11/7).
Rudi menambahkan percepatan penanganan menjadi perhatian karena publik menunggu penyelesaian kasus tersebut. “Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” katanya.
Ikuti Berita7.co.id
