— Jakarta — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Jampidsus Rudi Margono menyampaikan pesan yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin usai ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Rudi menyatakan perintah utama adalah menangani semua perkara secara profesional.

“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Penugasan dan Prioritas

Rudi mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plt Jampidsus baru diterimanya pada dini hari. Ia menyebut posisi itu sebagai amanah yang wajib dijalankan.

“Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus,” ungkap Rudi.

Dia menegaskan akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara yang menjadi prioritas penyelesaian. Selain penyidikan, Rudi menekankan pentingnya pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tutur Rudi.

Status Febrie Adriansyah

Mengenai status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun ia menyampaikan belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan saat ini.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” imbuh Rudi.

Rudi juga menyatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri dan proses administrasinya masih menunggu Keputusan Presiden. Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah pengunduran itu berlaku untuk jabatan Jampidsus atau status sebagai pegawai negeri.

“Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti,” terang Rudi.

Koordinasi Penanganan Perkara

Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri terhadap perkara yang telah dilimpahkan. Tim Kejaksaan akan mempelajari alat bukti dan menggelar ekspose perkara bersama agar penanganan berjalan profesional.

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional,” pungkasnya.

Tiga Kasus Dilimpahkan

Rudi menyebut tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan ketiga perkara itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, penanganan selaras dengan prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan reformasi politik, hukum, serta birokrasi.

“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Budi mengatakan penanganan perkara melibatkan kerja bersama lewat investigasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.