Berita7.co.id — Pimpinan Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Usulan ini disampaikan agar proses penyelidikan berjalan transparan dan kasus jadi terang benderang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni menyampaikan permintaan itu dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu (11/7/2026). “Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada,” ujar Syahroni.
Desakan Tim Independen
Syahroni menegaskan tim yang diminta harus benar-benar tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga tersangka. Ia berharap momentum ini digunakan untuk melakukan pembersihan di aparat penegak hukum.
“Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” kata Syahroni.
Panja Komisi III dan Permintaan Solidaritas
Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menunjukkan solidaritas dalam penanganan perkara tersebut.
Status Tersangka dan Perkara
Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Terhadap tersangka DR, penyidik menjerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,”
Informasi yang disampaikan menyebut kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari penyidik di Polri.
Status Penahanan
Terhadap Don Ritto, penyidik telah menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat korban penyelidikan itu telah dilimpahkan ke Kejagung RI untuk proses selanjutnya.
Ikuti Berita7.co.id
