— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Prabowo meminta seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja secara maksimal.

Komisi III mengambil langkah pengawasan untuk memastikan proses berjalan profesional tanpa mengganggu soliditas antarpenegak hukum. Salah satu langkah itu adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Tugas Panja Dan Batas Pengawasan

Habiburokhman menyatakan Panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai daftar pihak yang akan dimintai keterangan.

Dia menegaskan Panja dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Menurut Habiburokhman, Komisi III tidak akan terlibat dalam penyidikan substantif, melainkan mengawasi agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung,” tegasnya.

Siap Hadir Saat Penggeledahan Dan Pemeriksaan

Komisi III menyatakan siap hadir saat proses penggeledahan maupun pemeriksaan jika diperlukan. Kehadiran anggota Panja dimaksudkan untuk menghindari tudingan atau fitnah selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” tambah Habiburokhman.

Status Tersangka Dan Perkembangan Kasus

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa Kortas Tipikor sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan gelar perkara.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).

Menurut penjelasan Kortas Tipikor, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP.

Sementara terhadap Febrie Adriansyah, penyidik menjerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, antara lain dengan sangkaan Pasal 12 huruf b Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tersangka Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.