— Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pengusutan kasus itu tidak hanya ditangani Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi langsung oleh panja yang baru dibentuk.

Panja Dibentuk Untuk Pengawasan Langsung

Ketua Komisi III menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, panja itu merupakan respons atas dinamika publik terkait penanganan perkara. Panja akan memantau dan mengawasi secara teknis pelaksanaan penyidikan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini,” ujarnya.

Habiburokhman menilai kasus yang tengah diselidiki layak mendapat perhatian khusus karena masuk kategori megakorupsi. “Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya,” katanya.

Pembentukan panja mendapat dukungan bulat seluruh fraksi yang hadir. Selain menyetujui pembentukan panja, para anggota juga memilih Habiburokhman sebagai ketua panja.

Penegakan Hukum Harus Berlanjut

Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

“Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum, bukan kebijakan atau representasi institusi. Oleh karena itu, Habiburokhman meminta agar tidak terjadi konfrontasi atau konflik ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani kasus yang menyangkut Febrie Adriansyah. Habiburokhman menegaskan tim itu harus bebas dari afiliasi dengan yang bersangkutan.