Berita7.co.id — Penyidik Korps Tipikor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Perkara itu meliputi kasus batu bara terkait PLN, dugaan korupsi Asabri, dan perkara yang terkait dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penggeledahan pada 8 Juli dan penyitaan barang bukti bernilai besar, termasuk emas batangan dan mata uang asing. Seluruh berkas perkara hasil penyidikan Polri kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.
Skema Penyelidikan dan Lokasi Penggeledahan
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan penanganan kasus ini mendapat atensi Presiden. Rangkaian penggeledahan disebut sebagai proses pencarian dan pengamanan barang bukti untuk kebutuhan penyidikan.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Polri mengumumkan hasil penggeledahan di 12 lokasi. Beberapa temuan penting menurut keterangan aparat adalah sebagai berikut.
Di de’Clan Cipete:
- Dokumen dan telepon seluler
- Uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah: 100 SGD bernilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp 259.159.000
Polri menyatakan seluruh uang tunai dari lokasi ini dikonversi menjadi nilai rupiah dengan total sekitar Rp 60 miliar.
Di money changer Cipete:
- 71 item barang bukti
- Uang asing sejumlah 16 mata uang, dikonversi menjadi sekitar Rp 7,2 miliar
Di rumah mewah Sentul:
- 74 kilogram emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000, dokumen, telepon seluler, foto keluarga, dan brankas
Konversi seluruh uang tunai yang disita dari berbagai lokasi disebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Klarifikasi Febrie Adriansyah
Febrie memberikan keterangan publik pada 10 Juli di Gedung Kejaksaan Agung. Ia menyatakan ingin merespons beragam pemberitaan yang beredar dan menyebut masih aktif menjalankan tugas serta menerima instruksi untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara.
Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya. Mengenai temuan uang dan emas, ia menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui jumpa pers terbuka.
Pengunduran Diri Dan Pelimpahan Perkara
Kemudian pada 11 Juli, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya dan menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Polri menyatakan selain Febrie, satu tersangka lain berinisial Don Ritto juga ditetapkan. Perkara yang sudah digelar oleh penyidik kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan
Kortas Tipikor menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Sementara Don Ritto dikenai Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Pengawasan DPR
Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman untuk melakukan supervisi penanganan perkara ini. Menurut Habiburokhman, panja bertugas memantau dan mengawasi langsung proses penanganan agar tidak terjadi friksi antarinstitusi dan memastikan fokusnya pada individu terkait.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pengusutan perkara akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menilai kasus ini termasuk kategori besar mengingat jumlah barang bukti yang disita.
Proses hukum atas penetapan tersangka dan pelimpahan berkas kini berada di tangan Kejaksaan Agung untuk langkah penuntutan selanjutnya.
Ikuti Berita7.co.id
