— Pengusutan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Penyelidikan yang mencakup perkara dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel kini memasukkan nama Tan Kian sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Tan Kian berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan yang bersangkutan masih berstatus saksi, dan hingga saat ini total 15 orang telah dimintai keterangan.

“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (11/7/2026).

Pernyataan Febrie Soal Tan Kian

Saat memberi keterangan di Kejaksaan Agung pada Jumat (11/7/2026), Febrie membolehkan aparat menelaah keterlibatan Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI. Ia menyebut bahwa seluruh alat bukti tersedia dan proses persidangan serta evaluasi bukti menjadi penentu status seseorang.

“Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya,”

Febrie juga menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait aset yang disebut milik Tan Kian masih berjalan, termasuk pelaksanaan eksekusi tanah.

“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,”

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara membutuhkan waktu karena ada rangkaian proses yang panjang.

Status Tersangka Febrie Adriansyah

Febrie kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara: dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyelidikan dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang telah menggeledah 12 lokasi terkait.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita emas batangan dan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari Presiden.

Setelah gelar perkara, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kemudian dilanjutkan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/6).

Pengawasan Dewan

Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus dianggap terkait perorangan, bukan lembaga, dan pihaknya ingin memastikan tidak terjadi gesekan antarinstitusi dalam proses penegakan hukum.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,”

Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan dan akan terus dipantau oleh aparat penegak hukum serta pengawas dari legislatif.