Berita7.co.id — KPK menyatakan ada temuan logam bertulisan “platinium” dalam penyidikan kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Penemuan tulisan itu terungkap menjelang akhir proses pemeriksaan barang bukti.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di gedung bawahan KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Temuan Barang Bukti
Menurut Taufik, pada fisik barang bukti logam tersebut tertulis “platinium”, bukan ejaan “platinum” yang umum dikenal. Tim penyidik sempat mengira tulisan itu adalah “platinum” yang selama ini identik dengan nilai tinggi.
Jumlah keping logam yang ditemukan mencapai 55 keping. Namun, kata Taufik, keaslian logam tersebut masih dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Keaslian
KPK masih meminta penilaian dari sejumlah ahli untuk memastikan keaslian logam itu. Taufik menyebut pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Antam dan Pegadaian.
“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,” ujar Taufik.
Proses Hukum Terkait Ondim
KPK telah menetapkan Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam tangkap tangan itu, Ondim ditangkap bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Keduanya kini berstatus tersangka.
Menurut penyidikan KPK, Ondim diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta tambahan Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu memberikan Rp100 juta.
Selain dugaan suap, Ondim juga disangka menerima gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp3,5 miliar.
Ikuti Berita7.co.id
