— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor bila menerima gratifikasi dalam bentuk amplop. KPK menegaskan pelaporan ke Direktorat Gratifikasi tidak otomatis berarti barang atau uang akan diambil alih oleh lembaga.

Pesan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Asep meminta agar penerima amplop menyerahkannya ke Direktorat Gratifikasi untuk dinilai.

“Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak,” kata Asep.

Ia menambahkan bahwa bila Direktorat Gratifikasi menilai barang atau uang yang dilaporkan tidak masuk konteks gratifikasi, maka benda tersebut akan dikembalikan kepada pelapor.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

KPK menyita uang yang diduga berasal dari isi amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Nilainya SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jumlah itu diamankan saat pemeriksaan saksi Ketua DPRD Kuansing Juprizal. “Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” ujarnya di kantor KPK, Kamis (9/7).

Achmad menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta terkait pemberian. Termasuk menelisik siapa yang meletakkan amplop, bagaimana pertemuan berlangsung, serta asal dan bentuk uang yang dikumpulkan para petani.

KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui upaya pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengapa uang tersebut berada pada Juprizal.

Klarifikasi Menhut Raja Juli

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi penjelasan mengenai pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Ia menyebut audiensi itu bersifat terbuka, dengan surat resmi, daftar hadir, notulensi, dan publikasi di media sosial.

Raja Juli mengatakan Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup map di kantornya usai audiensi. Menyadari hal itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut karena ia tidak merasa berhak atas isinya.

Menurut Raja Juli, ajudannya menyerahkan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Bupati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.

Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK setelah mengakui pengembalian amplop pada Jumat (3/7).

Status Tersangka

Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. KPK menduga Suhardiman menerima sejumlah barang, termasuk mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar, terkait proses pemilihan Sekda.

KPK juga menyebut Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat yang bersangkutan menjabat Plt Bupati. Total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain oleh Suhardiman, termasuk uang yang dikumpulkan dari KUD untuk kepentingan pengurusan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.

Penyidikan masih berlangsung dan tim KPK terus melakukan pemeriksaan serta penelusuran fakta di lapangan untuk memastikan kronologi dan aliran dana dalam kasus ini.