— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyatakan praktik permintaan setoran diduga berlangsung berlanjut dari masa kepemimpinan sebelumnya dan melibatkan pola, kode perintah, serta aliran dana yang kini tengah didalami penyidik.

Diduga Lanjutan Praktik Pada Masa Bupati Sebelumnya

KPK menyampaikan konstruksi perkara yang menyebutkan Etik kemungkinan melanjutkan praktik setoran yang sudah ada pada masa Bupati terdahulu, yakni Wardoyo Wijaya, yang juga disebut sebagai suami Etik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan sejumlah kode perintah yang digunakan, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”; “kowe mrene kan ora bayar”; dan “padakno karo Bapak”, yang menurut KPK merujuk pada penentuan besaran setoran sesuai nominal pada masa Wardoyo menjabat.

Asep juga menyebut perintah lain, “wes dilantik ojo mendeleng wae”, yang dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran, serta kode “golekno 500 akhir tahun” yang ditafsirkan sebagai permintaan mencari Rp 500 juta pada akhir tahun.

Modus Diduga Melalui SK Bupati

KPK menilai dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, khususnya di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.

Asep menyampaikan Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Richard kemudian diduga menginstruksikan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD periode 2021–2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Rinciannya: Setoran OPD dan Total Penerimaan

Selain mekanisme upah pungut di BPKAD, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan “setoran rutin OPD” setiap tahun dan pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR).

KPK mencatat dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, Etik diduga menerima Rp 840 juta selama 2024–2026, yakni Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara Richard diduga mengumpulkan Rp 1,2 miliar dari setoran OPD pada 2022–2024.

“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Pemakaian Dana dan Pertimbangan TPPU

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut bagian dari dana yang diduga berasal dari upah pungut dan setoran OPD dipakai untuk renovasi rumah pribadi bupati serta pembelian kendaraan roda empat jenis Innova.

KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga ada upaya menyembunyikan hasil tindak pidana melalui penggunaan safe house serta perubahan aset menjadi valuta asing dan emas.

Pemeriksaan Mantan Bupati

Menanggapi temuan adanya praktik sejak periode sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami peran mantan Bupati Wardoyo Wijaya. Asep mengatakan rencana pemanggilan akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Wardoyo yang sedang menjalani perawatan.

“Kita tetap akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan,” ujar Asep.

Status Tersangka

Sampai saat ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.