Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima total Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan terhadap pegawai selama 2021–2026. Uang tersebut, menurut penyidik, dipakai untuk kepentingan pribadi antara lain merenovasi rumah dan membeli kendaraan jenis Innova.
Pengungkapan itu disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). “Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova,” ujar Taufik.
Pertimbangan Pasal Pencucian Uang
Taufik menyebut KPK mempertimbangkan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Etik. Penyidik menemukan sejumlah upaya penyembunyian aset, termasuk pemanfaatan sebuah rumah sebagai safe house serta perubahan bentuk aset menjadi valuta asing dan emas.
“Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas,” kata Taufik.
Dasar Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai Etik memanfaatkan dua surat keputusan bupati terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 sebagai alat melakukan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua SK itu yakni tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, serta tentang penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.
Peran Pejabat Pemkab Dalam Pengumpulan Setoran
Asep memaparkan mekanisme pengumpulan dana. Dalam praktik pemerasan, Etik disebut mengandalkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan insentif dari pegawai. Etik diduga memerintahkan Richard mengambil 40 persen dari insentif tiap pegawai.
“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep.
Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di BPKAD menyetorkan potongan itu kepada Nardi, mantan Sekretaris BPKAD periode 2021–2026, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Asep mengatakan Tri Mulyo mengumpulkan setoran tahunan dan pada momen THR, serta diduga menyerahkan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
Rincian Penerimaan Dan Penggunaan
Asep merinci jumlah penerimaan dari berbagai sumber. Dari “setoran rutin OPD” yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo, Etik menerima total Rp840 juta pada periode 2024–2026 (2024: Rp245 juta; 2025: Rp350 juta; 2026: Rp245 juta). Sementara uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Tersangka dan Pasal yang Diajukan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikuti Berita7.co.id
