— KPK menyatakan akan memanggil Wardoyo Wijaya, suami mantan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, terkait dugaan praktik pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Pemanggilan itu akan dilakukan sambil memperhatikan kondisi kesehatan Wardoyo, yang saat ini menjalani perawatan akibat sakit, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam,” ujar Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Asep menambahkan pihaknya akan meminta keterangan apabila pemeriksaan medis menunjukkan Wardoyo dapat dimintai keterangan.

Diduga Lanjutan ‘Tradisi’ Pemerasan

KPK sebelumnya menyinggung bahwa Etik Suryani diduga meneruskan apa yang disebut sebagai “tradisi” suaminya dalam praktik pemerasan terhadap bawahannya. Wardoyo merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep dalam pernyataannya pada hari yang sama.

Siapa Saja Yang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS)
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH)
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM)

Rincian Penerimaan Setoran

Asep menyebutkan diduga selama 2024–2026 Etik menerima “setoran rutin OPD” yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022–2024 dari setoran OPD disebut mencapai Rp1,2 miliar. “Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

Pasal Yang Didakwakan

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.