Berita7.co.id — Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam keterangannya, KPK menyampaikan Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung antara 2021 hingga 2026.
Selama jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memaparkan modus yang digunakan. Etik diduga memanfaatkan dua surat keputusan bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.
Asep menjelaskan Etik mengandalkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan persentase insentif dari pegawai. Etik diduga meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima tiap pegawai.
Menurut Asep, Richard kemudian memerintahkan eselon III di BPKAD menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, Nardi, yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Etik.
Selain itu, Asep menyebut Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, untuk mengurusi “Setoran Rutin OPD”. “Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR,” kata Asep.
Asep menambahkan TRM juga diduga menyerahkan setoran yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Rincian yang dipaparkan KPK menyebut penerimaan dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta untuk periode 2024–2026 (2024: Rp245 juta; 2025: Rp350 juta; 2026: Rp245 juta). Sedangkan uang yang dikumpulkan Richard dari 2022–2024 mencapai Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Daftar Tersangka
- Etik Suryani — Bupati Sukoharjo
- Richard Tri Handoko — Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo
- Tri Mulyo — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
KPK menjerat ketiganya dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikuti Berita7.co.id
