— KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan. Penetapan itu diumumkan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Etik diduga meneruskan “tradisi” yang sama dengan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suaminya.

Penggunaan Kode Bahasa Jawa

Asep menyatakan Etik menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya. Salah satu kode yang disebutkan adalah “padakno karo bapak” yang diartikan sebagai “samakan dengan bapak”.

Kode tersebut, menurut Asep, diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat. Asep menuturkan, pada masa bupati terdahulu juga ada perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja) agar pegawai memberikan setoran kepada bupati saat itu.

Perintah Kepada Pejabat Daerah

KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus “setoran rutin OPD” dengan menggunakan kode serupa. Asep menjelaskan besaran permintaan diduga meneruskan “warisan” dari bupati sebelumnya.

Asep juga menyebut contoh periode sebelumnya yang memerintahkan “golekno 500 akhir tahun” (carikan 500 juta untuk akhir tahun) kepada pegawai Bagian Umum.

Modus Penggunaan Surat Keputusan

Dalam paparannya, Asep mengatakan Etik diduga memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat meminta setoran. Dua SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan itu kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021–2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.

Jumlah Setoran

Asep menyampaikan perincian setoran yang diduga diterima Etik. Selama periode 2024–2026, Etik diduga menerima “setoran rutin OPD” yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta, yakni Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara uang yang dikumpulkan RCH pada 2022–2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Penetapan Tersangka dan Pasal

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.